Selasa, 16 Juni 2009

Sejarah PMI

Upaya pendirian organisasi Palang Merah Indonesia sudah dimulai semenjak sebelum Perang
Dunia ke II oleh Dr. RCL Senduk dan Dr. Bahder Djohan, dimana sebelumnya telah ada
organisasi palang merah di Indonesia yang bernama Nederlands Rode Kruis Afdeling Indie
(NERKAI) yang didirikan oleh Belanda. Tetapi upaya – upaya ini masih ditentang oleh
pemerintah kolonial Belanda dan Jepang.
Pada tahun 1945, setelah Indonesia merdeka, atas instruksi Presiden Soekarno maka dibentuklah badan Palang Merah Indonesia oleh Panitia 5 (lima).
Keppres No. 25 Tahun 1950
Mengesahkan Anggaran Dasar dari dan mengakui sebagai badan hukum Perhimpunan Palang
Merah Indonesia, menunjuk Perhimpunan Palang Merah Indonesia sebagai satu satunya
organisasi untuk menjalankan pekerjaan palang merah di Republik Indonesia Serikat menurut
Conventie Geneve (1864,1906,1929,1949)
( isi lengkap Keppres dapat dilihat di lampiran AD/ART PMI )
Keppres No. 246 Tahun 1963
Tugas Pokok dan Kegiatan – Kegiatan Palang Merah Indonesia yang berazaskan
Perikemanusiaan dan atas dasar sukarela dengan tidak membeda – bedakan bangsa, golongan
dan faham politik
( isi lengkap Keppres dapat dilihat di lampiran AD/ART PMI )


Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART)

Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga merupakan konstitusi organisasi di dalam
menjalankan visi dan misi organisasi. Sehingga menjadi suatu kewajiban bagi segenap
komponen organisasi untuk memahami, menghayati dan mengamalkan ketentuan yang
tercantum dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga sesuai dengan fungsi dan
kedudukan masing – masing komponen dalam organisasi.
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PMI mengatur hal – hal sebagai berikut:
1. Nama, waktu, status dan kedudukan
2. Asas dan tujuan
3. Prinsip dasar
4. Lambang dan Lagu
5. Pelindung
6. Keanggotaan
7. Susunan Organisasi
8. Musyawarah dan Rapat
9. Kepengurusan
10. Markas
11. Upaya Kesehatan Transfusi Darah
12. Hubungan dan Kerjasama
13. Perbendaharaan
14. Pembinaan
15. Pembekuan Pengurus
16. Penghargaan
17. Perubahan Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga
Sebagai lampiran juga terdapat :
1. Lambang ( gambar & penjelasan )
2. Lagu Hymne PMI dan Mars PMI (syair dan notasi nada )
3. Salinan Keppres No. 25 Tahun 1950 dan Keppres No. 246 Tahun 1963
4. Susunan Pengurus Pusat Palang Merah Indonesia Masa Bakti yang berlaku
Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 1980
Adalah keputusan pemerintah yang memberikan tugas khusus kepada
Palang Merah Indonesia untuk menyelenggarakan Upaya Kesehatan Transfusi Darah (UKTD).
Kegiatan ini mencakup seleksi donor darah, penyadapan, pengamanan, penyimpanan dan
pendistribusian darah.
PP No. 18 Tahun 1980 ini adalah penugasan dari pemerintah dan bukan mandat asli Palang
Merah.
Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 023/Birhub/1972
Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 023/Birhub/1972, PMI dapat
menyelenggarakan Pertolongan Pertama maupun menyelenggarakan pendidikan Pertolongan Pertama serta dapat mendirikan pos pertolongan pertama.


Sistem dan Struktur Organisasi PMI

Palang Merah Indonesia (PMI), adalah lembaga sosial kemanusiaan yang netral dan mandiri,
yang didirikan dengan tujuan untuk membantu meringankan penderitaan sesama manusia akibat bencana, baik bencana alam maupun bencana akibat ulah manusia, tanpa membedakan latar belakang korban yang ditolong.
Tujuannya semata - mata hanya untuk mengurangi penderitaan sesama manusia sesuai dengan
kebutuhan dan mendahulukan keadaan yang lebih parah.
Suatu perhimpunan Palang Merah Nasional, yang terikat dengan Prinsip – Prinsip Dasar
Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional, maka PMI jelas merupakan
lembaga yang independen serta berstatus sebagai Organisasi Masyarakat, namun dibentuk oleh
Pemerintah serta mendapat tugas dari Pemerintah.
Berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PMI, susunan Organisasi Palang
Merah Indonesia adalah sebagai berikut :
1. PMI Pusat yang dibentuk di Tingkat Pusat.
2. PMI Daerah, yang dibentuk di Tingkat Propinsi.
3. PMI Cabang, yang dibentuk di Tingkat Kota/Kabupaten
PMI Cabang dapat membentuk PMI Ranting yang berada di tingkat kecamatan.
KSR PMI bertanggung jawab dan memberikan laporan kegiatan secara periodik kepada
Pengurus PMI Cabang setempat melalui staf yang bertanggung jawab di bidang pengembangan
relawan.


Visi dan Misi PMI

Visi PMI :
Palang Merah Indonesia (PMI) mampu dan siap menyediakan pelayanan kepalangmerahan
dengan cepat dan tepat dengan berpegang teguh pada Prinsip-Prinsip Dasar Palang Merah dan
Bulan Sabit Merah Internasional.
Misi PMI :
1. Menyebarluaskan dan mendorong aplikasi secara konsisten Prinsip-Prinsip Dasar Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional.
2. Melaksanakan kesiapsiagaan di dalam penanggulangan bencana dan konflik yang berbasis
pada masyarakat.
3. Memberikan bantuan dalam bidang kesehatan yang berbasis masyarakat.
4. Pengelolaan transfusi darah secara profesional.
5. Berperan aktif dalam penanggulangan bahaya HIV/AIDS dan penyalahgunaan NAPZA.
6. Menggerakkan generasi muda dan masyarakat dalam tugas-tugas kemanusiaan.
7. Meningkatkan kapasitas organisasi di seluruh jajaran PMI secara berkesinambungan
disertai dengan perlindungan terhadap relawan dan karyawan dalam melaksanakan tugastugas
kemanusiaan.
8. Pengembangan dan penguatan kapasitas organisasi di seluruh jajaran PMI guna
meningkatkan kualitas potensi sumber daya manusia, sumber daya dan dana agar visi, misi
dan program PMI dapat diwujudkan secara berkesinambungan.


Pokok – Pokok Kebijakan dan Rencana Strategis PMI 2004 – 2009

Pokok- Pokok Kebijakan PMI mencakup lima bidang pelayanan, yang terdiri dari :
1. Penanggulangan Bencana
2. Kesehatan
3. Kesejahteraan Sosial
4. Komunikasi dan Informasi
5. Pengembangan Organisasi
Rencana Strategis PMI mencakup 6 bidang pelayanan, yang terdiri dari :
1. Bidang Pelayanan Penanganan Bencana
2. Bidang Pelayanan Kesehatan
3. Bidang Pelayanan Sosial
4. Bidang Komunikasi dan Informasi
5. Bidang PMR dan Relawan
6. Bidang Pengembangan Organisasi

PP (Pertolongan Pertama)

1. Pertolongan Pertama
Pemberian pertolongan segera kepada penderita sakit atau korban kecelakaan yang

memerlukan penanganan medis dasar untuk mencegah cacat atau maut.

Tujuan Pertolongan Pertama

a. Menyelamatkan jiwa penderita

b. Mencegah cacat

c. Memberikan rasa nyaman dan menunjang proses penyembuhan

2. Sistem Pelayanan Gawat Darurat Terpadu
Dalam perkembangannya tindakan pertolongan pertama diharapkan menjadi bagian dari
suatu sistem yang dikenal dengan istilah Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu,
yaitu sistem pelayanan kedaruratan bagi masyarakat yang membutuhkan, khususnya di
bidang kesehatan.
Komponen Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu:
a. Akses dan Komunikasi
Masyarakat harus mengetahui kemana mereka harus meminta bantuan, baik yang umum
maupun yang khusus.
b. Pelayanan Pra Rumah Sakit
Secara umum semua orang boleh memberikan pertolongan.
Klasifikasi Penolong:
i. Orang Awam
Tidak terlatih atau memiliki sedikit pengetahuan pertolongan pertama
ii. Penolong pertama
Kualifikasi ini yang dicapai oleh KSR PMI
iii. Tenaga Khusus/Terlatih
Tenaga yang dilatih secara khusus untuk menanggulangi kedaruratan di Lapangan
c. Tansportasi
Mempersiapkan penderita untuk ditransportasi
3. Dasar Hukum
Di dalam undang-undang ditemukan beberapa pasal yang mengatur mengenai Pertolongan
Pertama, namun belum dikuatkan dengan peraturan lain untuk melengkapinya. Beberapa
pasal yang berhubungan dengan Pertolongan Pertama antara lain :
Pasal 531 K U H Pidana
“Barang siapa menyaksikan sendiri ada orang didalam keadaan bahaya maut, lalai
memberikan atau mengadakan pertolongan kepadanya sedang pertolongan itu dapat
diberikannya atau diadakannya dengan tidak akan menguatirkan, bahwa ia sendiri atau orang
lain akan kena bahaya dihukum kurungan selama-lamanya tiga bulan atau denda sebanyak banyaknya Rp 4.500,-. Jika orang yang perlu ditolong itu mati, diancam dengan : KUHP 45,
165, 187, 304 s, 478, 525, 566”
4. Persetujuan Pertolongan
Saat memberikan pertolongan sangat penting untuk meminta izin kepada korban terlebih
dahulu atau kepada keluarga, orang disekitar bila korban tidak sadar. Ada 2 macam izin yang
dikenal dalam pertolongan pertama :
a. Persetujuan yang dianggap diberikan atau tersirat (Implied Consent)
Persetujuan yang diberikan pendarita sadar dengan cara memberikan isyarat, atau penderita tidak sadar, atau pada anak kecil yang tidak mampu atau dianggap tidak mampu memberikan persetujuan
b. Pesetujuan yang dinyatakan (Expressed Consent)
Persetujuan yang dinyatakan secara lisan maupun tulisan oleh penderita.
5. Alat Perlindungan Diri
Keamanan penolong merupakan hal yang sangat penting, sebaiknya dilengkapi dengan
peralatan yang dikenal sebagai Alat Perlindungan Diri antara lain :
a. Sarung tangan lateks
Pada dasarnya semua cairan tubuh dianggap dapat menularkan penyakit.
b. Kaca mata pelindung
Mata juga termasuk pintu gerbang masuknya penyakit kedalam tubuh manusia
c. Baju pelindung
Mengamankan tubuh penolong dari merembesnya carian tubuh melalui pakaian.
d. Masker penolong
Mencegah penularan penyakit melalui udara
e. Masker Resusitasi Jantung Paru
Masker yang dipergunakan untuk memberikan bantuan napas
f. Helm
Seiring risiko adanya benturan pada kepala meningkat. Helm dapat mencegah terjadinya
cedera pada kepala saat melakukan pertolongan.
6. Kewajiban Pelaku Pertolongan Pertama
Dalam menjalankan tugasnya ada beberapa kewajiban yang harus dilakukan :
a. Menjaga keselamatan diri, anggota tim, penderita dan orang sekitarnya.
b. Dapat menjangkau penderita.
c. Dapat mengenali dan mengatasi masalah yang mengancam nyawa.
d. Meminta bantuan/rujukan.
e. Memberikan pertolongan dengan cepat dan tepat berdasarkan keadaan korban
f. Membantu pelaku pertolongan pertama lainnya.
g. Ikut menjaga kerahasiaan medis penderita.
h. Melakukan komunikasi dengan petugas lain yang terlibat.
i. Mempersiapkan penderita untuk ditransportasi.
7. Kualifikasi Pelaku Pertolongan Pertama
Agar dapat menjalankan tugas seorang petugas penolong harus memiliki kualifikasi sebagai
berikut :
a. Jujur dan bertanggungjawab.
b. Memiliki sikap profesional.
c. Kematangan emosi.
d. Kemampuan bersosialisasi.
e. Kemampuannya nyata terukur sesuai sertifikasi PMI. Secara berkesinambungan
mengikuti kursus penyegaran.
f. Selalu dalam keadaan siap, khususnya secara fisik
g. Mempunyai rasa bangga.
8. Fungsi Alat dan Bahan Dasar
Dalam menjalankan tugasnya ada beberapa peralatan dasar yang sebaiknya tersedia dan
mampu digunakan oleh penolong di antaranya :
a. Alat dan bahan memeriksa korban
b. Alat dan bahan perawatan luka
c. Alat dan bahan perawatan patah tulang
d. Alat untuk memindahkan penderita
e. Alat lain yang dianggap perlu sesuai dengan kemampuan

PK (Pertolongan Keluarga)

1. Prinsip Kerja Seorang Pelaku PK :
a. Sikap yang baik seorang Pelaku PK penting untuk memberi kesan baik tentang kepribadiannnya:
* Berperikemanusiaan
* Bertanggungjawab
* Selalu mengutamakan kepentingan si sakit
* Selalu bersikap terbuka
b. Menunjukan kemanuan kerja dengan tenang, cepat dan tanpa ragu-ragu.
c. Mempunyai sifat ramah, selalu senyum, bersedia untuk mendengarkan keluhan dan mampu menenangkan si sakit.
d. Berfikirlah sebelum bertindak atau bekerja
e. Pengamatan serta informasi yang berwenang sangat bermanfaat dan membantu dalam
menjalankan tugas perawatan
f. Jagalah kebersihan lingkungan dan ruangan di sakit dengan tidak mengabaikan kebersihan diri sendiri.
g. Catatlah selalu hasil pengamatan dan perawatan secara singkat jelas
h. Usahakan agar tidak menambah penderitaan si sakit
i. Jangan bertindak menyimpang dari peraturan dan perintah dokter/ petugas kesehatan.
j. Jika perlu untuk merujuk si sakit ke puskesmas atau rumah sakit, persiapkan dengan baik, baik keperluan orang sakit juga transportasi.
k. Selalu menjaga kerahasiaan medis pasien.
2. Menyebutkan peralatan PK
a. Peralatan yang diperlukan untuk PK tidak perlu sama dengan yang ada di rumah sakit,
dengan peralatan sederhana kita dapat menolong orang sakit. Peralatan yang digunakan
dapat menggunakan peralatan yang ada atau improvisasi.
b. Perlengkapan PK sederhana :
Bagi Pelaku PK
* Celemek
* Peralatan mencuci tangan
Bagi orang sakit
* Peralatan tempat tidur
* Peralatan mandi
* Peralatan buang air kecil, buang air besar (bak, bab)
* Peralatan mencuci rambut
* Peralatan memelihara mulut
* Peralatan makan
* Peralatan medis (termhometer, tensi meter, perban & plester)
* Peralatan Kompres (kantong es/kompres dingin, kantong air panas/ kompres panas),
* Bahan lain yang diperlukan : Talk, minyak pelumas & cream pelembab kulit.
* Desinfectant / cairan pensucihama & antiseptict
3. Kebersihan diri :
Kebersihan diri merupakan faktor penting dalam usaha pemeliharaan kesehatan.
Menjaga kebersihan diri berarti juga menjaga kesehatan secara umum .
Kebersihan diri meliputi :
o Mandi setiap hari secara teratur dengan menggunakan air bersih dan sabun
o Mencuci rambut secara teratur dengan sampo minimal 1 minggu dua kali dan disisir
dengan rapih.
o Tangan harus dicuci sebelum menyiapkan makanan dan minuman, sebelum makanan,
sesudah bab dan bak.
o Kuku digunting pendek dan bersih.
o Kaki dirawat dengan baik dan teratur ,pakailah sepatu yang cocok ukurannya.
o Sikat gigi 3X sehari pagi dan sore dan sebelum tidur.
o Pakaian perlu diganti setiap habis mandi dengan pakaian yang dicuci bersih.
4. Kebersihan Lingkungan :
Kebersihan lingkungan adalah suatu usaha menjaga lingkungan tetap bersih dan sehat, sehingga dapat mencegah penularan penyakit.
Penularan penyakit terjadi bila ada hubungan antara 3 mata rantai yaitu :
o Sumber Penyakit
o Perantara Penyakir
o Orang yang lemah/peka terhadap serangan penyakit
Kebersihan lingkungan dapat dicapai :
o Rumah harus sehat dan terpelihara, harus memiliki jendela sehingga memperoleh udara
cukup dan segar, juga agar sinar matahari dapat masuk.
o Hewan peliharaan tidak berkeliaran di dalam rumah atau di tempat anak bermain terutama hewan yang berkutu.
o Sediakan tempat sampah yang tertutup dan buang sampah pada tempatnya.
o Jaga kebersihan sumber air (sumur), MCK dan lingkungannya.
o Hindari genangan air/air hujan di sekitar rumah.
o Air limbah diusahakan lancar alirannya.
5. Imunisasi :
Imunisasi merupakan suatu cara untuk memberikan kekebalan pada seseorang terhadap suatu
penyakit yang terjadi, sebagai akibat dari pemberian melalui mulut/penyuntikan kuman
penyebab penyakit yang telah dilemahkan/mati sehingga tubuh dirangsang untuk membentuk
zat penolakannya.
Macam imunisasi
a. BCG : Mencegah penyakit TBC
b. DPT : Mencegah penyakit difteri, pertusis (batuk rejan) dan tetanus.
c. Polio : Mencegah penyakit poliomyelitis
d. Campak : Mencegah penyakit campak
e. Hepatitis B : Mencegah penyakit Hipatitis B
6. ASI :
ASI yang baik dimulai dari pemberian ASI secara eksklusif (hanya ASI yang diberikan, tanpa tambahan apapun) untuk bayi berusia 4 bulan pertama.
Yang terbaik adalah jika ASI terus diberikan selama 2 tahun atau lebih.
o Anak yang disusui mempunyai peluang terbaik untuk pertumbuhan dan selalu sehat serta
kuat.
o Hanya ASI yang dibutuhkan oleh bayi berusia 4 – 6 bulan
o Dalam usia 4 – 6 bulan tidak dibutuhkan tambahan air atau cairan-cairan lain.
o ASI adalah makanan alami, selalu bersih, dapat dicerna dan tidak pernah terlalu panas
atau terlalu dingin.
o ASI melindungi bayi dari infeksi dan penyakit-penyakit lain seperti diare dan radang
paru-paru.
o Menyusui bayi menolong para ibu membuat jarak kehamilan anak-anak mereka tanpa
menggunakan kontrasepsi.
7. GIZI :
a. Zat gizi merupakan kebutuhan sehari-hari, berupa makanan yang terdiri dari bahan-bahan
yang mengandung zat tenaga, zat pembangun dan zat pengatur.
* Sumber Zat Tenaga / Kalori / Karbo hidrat :
Beras, jagung, kentang, ubi, singkong, dll
* Sumber Zat Pembangun / Protein / zat putih telur :
Telur, daging, ikan, udang.
* Sumber Zat Pengatur (Air, Vitamin & mineral ):
Buah-buahan, sayur-mayur.
b. Gizi kurang dapat mengakibatkan :
i. Kurang kalori protein
ii. Kurang darah / anemia
iii. Kekurangan vitamin
iv. Gondok (karenan kekurangan yodium yang dapat menyebabkan gangguan
pertumbuhan fisik dan mental).
Tanda-tanda kekurangan gizi :
* Bengkak kaki, tangan atau bagian tubuh lainnya
* Berat badan sangat kurang
* Wajahnya sembab dan pucat
* Rambut tipis seperti rambut jagung
* Ototnya kendur
** Wajahnya seperti orang tua
** Kulit keriput
** Kadang-kadang gelisah.

DU (Dapur Umum)

Dapur Umum PMI
Adalah Dapur Umum Lapangan yang diselenggarakan oleh Palang Merah Indonesia untuk
menyediakan/menyiapkan makanan dan dapat didistribusikan/dibagikan kepada korban bencana dalam waktu cepat dan tepat.
Penyelenggaraan Dapur Umum dilakukan apabila tidak memungkinkan diberikan bantuan
mentah untuk korban bencana.

Penyelenggaraan Dapur Umum
Penyelenggaraan dapur umum menjadi tanggung jawab Pengurus Cabang yang dalam
pelaksanaannya dilakukan oleh regu yang ditugaskan oleh PC. Regu disesuaikan dengan
kebutuhan dan jumlah korban yang harus dilayani, 1 regu dapat yang menangani satu unit Dapur Umum dengan kapasitas maksimal sampai 500 orang, sekurang kurangnya terdiri dari :
a) Seorang Ketua Regu
b) Seorang Wakil Ketua Regu
c) Seorang Penanggung Jawab Tata Usaha
d) Seorang Penanggung Jawab Perlengkapan dan Peralatan
e) Seorang Penanggung Jawab Memasak
f) Seorang Penanggung Jawab Distribusi
g) Beberapa orang tenaga yang membantu terdiri dari unsur masyarakat didaerah bencana
dan sekitarnya.

Tenaga
Dapur umum yang diselenggaakan PMI tenaganya adalah :
a. Anggota KSR dilatih secara khusus tentang Dapur Umum sebagai tenaga inti, dibantu oleh anggota TSR / PMR dan masyarakat lainnya yang secara phisik dan mental memenuhi syarat serta bersedia membantu dengan sukarela
b. Bekerja sama dengan berbagai kelompok organisasi/sosial kemasyarkatan lainnya atau dengan keluarga dilokasi bencana.

Lokasi
Dalam menentukan lokasi Dapur Umum agar memperhatikan hal sebagai berikut :
* Letak dapur umum dekat dengan posko atau penampungan supaya mudah dicapai atau
dikunjungi oleh korban
* Higienis lingkungan cukup memadai
* Aman dari bencana
* Dekat dengan transportasi umum
* Dekat dengan sumber air

Pendistribusian
Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam pendistribusian makanan DU kepada korban bencana
antara lain :
* Distribusi dilakukan dengan menggunakan kartu distribusi
* Lokasi atau tempat pendistribusian yang aman dan mudah di capai oleh korban
* Waktu pendistribusian yang konsisten dan tepat waktu, misalnya dilakukan 2 kali sehari,
makan pagi/siang dilaksanakan jam 10.00-12.00 Wib, makan sore/malam jam 16.00-1700 Wib
* Pengambilan jatah seyogyanya diambil oleh Kepala Keluarga atau perwakilan sesuai dengan kartu distribusi yang sah
* Pembagian makanan bisa menggunakan daun, piring, kertas atau sesuai dengan pertimbangan aman, cepat, praktis dan sehat.
Contoh Kartu Distribusi
Kartu Distribusi

Nomor Dapur : …………………………………………………………………. (*)
Nomor Kode DU : ………………………………………………………………….
Nama Kepala Keluarga : ………………………………………………………………….
Jumlah Jiwa : ………………………………………………………………….
Alamat/Lokasi/Pos : ………………………………………………………………….

Lama Penyelenggaraan
* Penyelenggaraan Dapur Umum PMI dilaksanakan pada situasi jika tidak memungkinkan
diberikan bantuan bahan mentah.
* Sampai dengan hari ke 3 adalah untuk memberikan bantuan makanan kepada seluruh korban bencana yang dilaporkan.
* Untuk hari ke 4 s/d ke 7 pembrian bantuan makanan sudah dapat dimulai dengan selektif, bantuan makananhanya diberikan kepada korban yang benar-benar membutuhkan.
* Apabila setelah 7 hari ternyata korban bencana belum dapat menjalankan fungsi sosialnya seperti semula dan masih memerlukan bantuan , pemberian bantuan berikutnya diusahakan dalam bentuk bahan mentah yang sesuai dengan prinsip bantuan PMI
* Bantuan dari PMI diberikan dalam bentuk tahap darurat paling lama berlangsung selama
14 hari, jika situasi dan kondisi masih dalam keadaan darurat dan disertai dukungan sarana dana yang memadai, atas permintaan dan sesuai kemampuan PMI, pemberian bantuan dapat melampaui masa 14 hari tersebut

Jenis Peralatan & Perlengkapan
Untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan DU PMI yang dapat melayani korban dalam
waktu cepat, dibutuhkankan peralatan/perlengkapan yang cukup dan lengkap (penjelasan
lengkap jenis dan peralatan dan perlengkapan DU, dapat dilihat pada manual book
Penyelenggaraan Dapur Umum terbitan Markas Besar PMI Tahun 1998
M E N U
Pengaturan menu disusun dengan memperhatikan
a. Memenuhi 4 sehat
1. Makanan Pokok
2. Lauk pauk
3. Sayur mayur
4. Buah-buahan
b. Biaya relatif murah, layak dan terjangkau
c. Dapat diterima baik orang dewasa maupun anak-anak
d. Disesuaikan dengan kebiasaan masyarakat setempat

Praktek
Penyelenggaraan praktek Dapur Umum disesuaikan dengan pelaksanaan praktek pelatihan KSR atau waktu yang dijadwalkan khusus sesuai dengan situasi dan kondisi pelaksanaan pelatihannya.

TMS ( Tracing and Mailing Service)

TMS / RFL ( Tracing and Mailing Srvice/Restoring Family Link) dilakukan untuk
membantu memulihkan hubungan keluarga bagi orang-orang yang kehilangan kontak akibat
bencana, konflik, penahanan dan situasi sosial lainnya.
Pemulihan Hubungan keluarga (Restoring Family Link/RFL) diantara anggota keluarga yang
terpisah akibat bencana dan konflik adalah salah satu kegiatan yang telah lama dibentuk ICRC
dan Perhimpunan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Nasional. Untuk memulihkan hubungan keluarga, ICRC berkerja sama dengan Perhimpunan Nasional Palang Merah se dunia.
Dasar hukum pelaksanaan TMS (RFL) :
a. Konvensi Jenewa
b. Protokol Tambahan Konvensi Jenewa
c. Status Gerakan (pasal 3,5,6)
d. Resolusi-resolusi Konferensi Internasional Palang Merah
Kegiatan TMS/RFL
1) Mendata, memproses dan menyampaikan informasi yang diperlukan untuk identifikasi
2) Menyampaikan Berita Palang Merah
3) Mencari anggota keluarga yang hilang
4) Menyatukan kembali anggota keluarga yang rentan
5) Berusaha mendapatkan surat-surat resmi
Berita Palang Merah/RCM adalah berita yang dikirim melalui jaringan Palang Merah dan sifat
berita terbuka dan hanya berita mengenai keluarga.
Dalam situasi konflik dan bencana, pelayanan pos dan komunikasi seringkali terganggu bahkan
tidak berfungsi sama sekali. Hal ini berarti bahwa hubungan normal antara anggota keluarga dan teman kemungkinan terganggu. Gerakan Palang Merah sebagai alat untuk memulihkan kontak antara anggota keluarga yang terpisah. RCM digunakan agar antar anggota keluarga yang terpisah akibat konflik atau bencana dapat selalu berkomunkasi baik melalui surat atau peralatanlainnya.
Jaringan kerja Perhimpunan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Nasional mewakili suatu
altenatif jaringan kerja pelayanan pos secara global bilamana saluran komunikasi normal
terganggu.
Permohonan Pencarian
Adalah permohonan dari orang-orang yang khawatir mengenai keluarganya karena peristiwa
politik, militer atau bencana alam, sesudah mengusahakan semua usaha jalur komunikasi yang
ada, dan menyampaikan permohonan pencarian kepada Palang Merah, kemudian hal ini menjadi kewajiban Perhimpunan Palang Merah dan atau KPP (CTA) untuk mengadakan suatu usaha yang membawa pencarian tersebut kepada suatu akhir yang berhasil
Informasi – informasi yang harus ditulis dalam formulir permohonan pencarian, adalah sebagai
berikut :
a. Data orang yang dicari (nama lengkap, umur, nama orang tua, pekerjaan, status, alamat
terakhir dan keterangan lainnya yang menyangkut perpisahan.
b. Data pencari (nama lengkap, umur, nama orang tua, alamat sekarang)
c. Hubungan antara pencari dan orang yang dicari
Pelayanan TMS/RFL PMI diperlukan di Indonesia, karena Indonesia sangat rawan
terhadap situasi becana darurat seperti yang pernah dialami beberapa tahun terakhir.

Kesehatan Remaja

Apakah HIV itu?
HIV (Human Immunodeficiency Virus) adalah Virus yang menyerang sistim kekebalan tubuh
manusia yang menyebabkan timbulnya AIDS.
Virus HIV ditemukan dalam cairan tubuh terutama pada darah, cairan sperma, cairan vagina dan air susu ibu.
Virus tersebut merusak system kekebalan tubuh manusia dan mengakibatkan turunnya atau hilangnya daya tahan tubuh sehingga mudah terjangkit penyakit infeksi.
Apakah AIDS itu?
AIDS (Acquired Immune Deficiency Syndrome) adalah kumpulan gejala penurunan kekebalan
tubuh, sehingga tubuh rentan terhadap penyakit lain yang mematikan. AIDS disebabkan oleh
Virus (Jasad Sub Renik) yang disebut dengan HIV (Human Immuno Virus).

Bagaimanakah HIV melemahkan sistem kekebalan tubuh ?
Sasaran penyerangan HIV adalah Sistem Kekebalan Tubuh, terutama adalah sel-sel Limfosit T4.
Selama terinfeksi, limfosit menjadi wahana pengembangbiakan virus. Bila sel-sel Limfosit T4 -
nya mati, Virus akan dengan bebas menyerang sel-sel Limfosit T4 lainnya yang masih sehat.
Akibatnya, daya tahan tubuh menurun.
Akhirnya sistem kekebalan tak mampu melindungi tubuh, sehingga kuman penyakit infeksi lain
(kadang disebut Infeksi Oportunistik / Infeksi Mumpung) akan masuk dan menyerang tubuh
orang tersebut. Bahkan kuman-kuman lain yang jinak tiba-tiba menjadi ganas. Kumannya bisa
Virus lain, Bakteri, Mikroba, Jamur, maupun Mikroorganisme patogen lainnya. Penderita bisa
meninggal karena TBC, Diare, Kanker kulit, Infeksi Jamur, dll.
Bagaimana HIV dapat ditularkan?
Bila seseorang telah seropositif terhadap HIV, maka dalam tubuhnya telah mengandung HIV.
Dalam jumlah besar HIV terdapat dalam darah, cairan vagina, air mani serta produk darah
lainnya. Apabila sedikit darah atau cairan tubuh lain dari pengidap HIV berpindah secara
langsung ke tubuh orang lain yang sehat, maka ada kemungkinan orang lain tersebut tertular
AIDS. Cara penularan yang paling umum ialah: senggama, transfusi darah, jarum suntik dan
kehamilan. Penularan lewat produk darah lain, seperti ludah, kotoran, keringat, dll. secara teoritis
mungkin bisa terjadi, namun resikonya sangat kecil.
* Penularan lewat senggama :
Pemindahan yang paling umum dan paling sering terjadi ialah melalui senggama, dimana HIV dipindahkan melalui cairan sperma atau cairan vagina. Adanya luka pada pihak penerima akan memperbesar kemungkinan penularan. Itulah sebabnya pelaku senggama yang tidak wajar (lewat dubur terutama), yang cenderung lebih mudah menimbulkan luka, memiliki kemungkinan lebih besar untuk tertular HIV.
* Penularan lewat transfusi darah :
Jika darah yang ditranfusikan telah terinfeksi oleh HIV , maka virus HIV akan ditularkan
kepada orang yang menerima darah, sehingga orang itupun akan terinfeksi virus HIV. Risiko
penularan melalui transfusi darah ini hampir 100 %.
* Penularan lewat jarum suntik :
Model penularan lain secara teoritis dapat terjadi antara lain melalui :
* Penggunaan akupunktur (tusuk jarum), tatoo, tindikan.
* Penggunaan alat suntik atau injeksi yang tidak steril, sering dipakai oleh para pengguna
narkoba suntikan, juga suntikan oleh petugas kesehatan liar.
* Penularan lewat kehamilan :
Jika ibu hamil yang dalam tubuhnya terinfeksi HIV , maka HIV dapat menular ke janin
yang dikandungnya melalui darah dengan melewati plasenta. Risiko penularan Ibu hamil ke
janin yang dikandungnya berkisar 20% - 40%. Risiko ini mungkin lebih besar kalau ibu telah
menderita kesakitan AIDS (full blown).
Bagaimana melindungi diri dari penularan AIDS?
Kita semua, khususnya remaja harus “melindungi diri “ dari AIDS. Karena kalau seo-rang
remaja tertular HIV, maka keseluruhan cita-cita dan masa depan remaja tersebut hancur lebur.
Secara mudah, perlindungan dari AIDS dilakukan dengan cara ‘ABC’, ialah:
* [A] : Abstinence) alias PUASA bagi remaja yang belum menikah. Jangan dekat-dekat
senggama. Jauhkan diri dari zina. Onani atau masturbasi, merangsang diri sendiri sehingga puas (orgasmus) sebenarnya kurang baik. Namun resikonya paling kecil. Jadi dalam keadaan yang benar-benar tidak kuasa menahan diri dan tidak mampu berpuasa, onani dapat dijadikan jalan keluar. Asal jangan menjadi kebiasaan. Jangan terlalu sering.
* [B] : Be Faithful alias Setia Pasangan Hidup bagi mereka yang sudah menikah. Hanya
bersenggama dengan pasangan setianya. Sebagian besar satu suami dengan satu istri. Dalam
keadaan khusus satu suami dengan 2-4 istri, namun yang penting kesetiaan dari semua fihak,
baik istri maupun suami. Di sinipun, bila suami istri berpisah dalam waktu lama, onani
merupakan jalan keluar sementara yang paling tidak beresiko.
* [C] : Condom alias Kondom, bagi mereka yang berada dalam keadaan-keadaan khusus, antara lain ialah para suami atau remaja yang tidak kuat puasa atau setia (atau onani), dan masih terdorong melakukan zina. Pemakaian kondom akan melindungi mereka dari penularan PHS dan AIDS, dan melindungi istri atau pacar mereka dari penularan penyakit. Bagi para pelacur, patut ditumbuhkan motivasi memakaikan kondom pada pasangan kencan mereka.
Dalam keadaan darurat, misalnya pasangan suami-istri di mana salah satu menderita PHS, juga
AIDS, pemakaian kondom amat dianjurkan untuk mencegah penularan AIDS lebih lanjut
kepada pasangannya. Yang penting dalam pemakaian kondom ialah (sambil dipraktekkan)
melindungi keseluruhan penis dan dipakai sepanjang proses senggama untuk menghindari
sentuhan antara penis dan vagina.
Tambahan perlindungan yang sangat penting ialah:
* Hindari transfusi, dengan selalu berhati-hati. Bila terpaksa ditransfusi, yakinkan bahwa
darah yang ditransfusi adalah darah yang telah diperiksa oleh Unit Kesehatan
Transfusi Darah (UKTD) PMI sebagai darah bebas HIV (juga bebas hepatitis, malaria
dan sifilis).
* Hindari suntik-menyuntik. Sebagian besar obat sama atau lebih efektif diminum daripada
disuntikkan. Bila terpaksa disuntik, yakinkah jarum dan tabung suntiknya baru dan belum
dipakai untuk orang lain.
* Berhati-hatilah dalam menolong orang luka dan berdarah. Gunakan prosedur P3K yang
baku dan aman.
* Bila ada sesuatu tanda atau gejala yang meragukan, secepatnya periksa ke dokter.