TMS / RFL ( Tracing and Mailing Srvice/Restoring Family Link) dilakukan untuk
membantu memulihkan hubungan keluarga bagi orang-orang yang kehilangan kontak akibat
bencana, konflik, penahanan dan situasi sosial lainnya.
Pemulihan Hubungan keluarga (Restoring Family Link/RFL) diantara anggota keluarga yang
terpisah akibat bencana dan konflik adalah salah satu kegiatan yang telah lama dibentuk ICRC
dan Perhimpunan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Nasional. Untuk memulihkan hubungan keluarga, ICRC berkerja sama dengan Perhimpunan Nasional Palang Merah se dunia.
Dasar hukum pelaksanaan TMS (RFL) :
a. Konvensi Jenewa
b. Protokol Tambahan Konvensi Jenewa
c. Status Gerakan (pasal 3,5,6)
d. Resolusi-resolusi Konferensi Internasional Palang Merah
Kegiatan TMS/RFL
1) Mendata, memproses dan menyampaikan informasi yang diperlukan untuk identifikasi
2) Menyampaikan Berita Palang Merah
3) Mencari anggota keluarga yang hilang
4) Menyatukan kembali anggota keluarga yang rentan
5) Berusaha mendapatkan surat-surat resmi
Berita Palang Merah/RCM adalah berita yang dikirim melalui jaringan Palang Merah dan sifat
berita terbuka dan hanya berita mengenai keluarga.
Dalam situasi konflik dan bencana, pelayanan pos dan komunikasi seringkali terganggu bahkan
tidak berfungsi sama sekali. Hal ini berarti bahwa hubungan normal antara anggota keluarga dan teman kemungkinan terganggu. Gerakan Palang Merah sebagai alat untuk memulihkan kontak antara anggota keluarga yang terpisah. RCM digunakan agar antar anggota keluarga yang terpisah akibat konflik atau bencana dapat selalu berkomunkasi baik melalui
Jaringan kerja Perhimpunan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Nasional mewakili suatu
altenatif jaringan kerja pelayanan pos secara global bilamana saluran komunikasi normal
terganggu.
Permohonan Pencarian
Adalah permohonan dari orang-orang yang khawatir mengenai keluarganya karena peristiwa
politik, militer atau bencana alam, sesudah mengusahakan semua usaha jalur komunikasi yang
ada, dan menyampaikan permohonan pencarian kepada Palang Merah, kemudian hal ini menjadi kewajiban Perhimpunan Palang Merah dan atau KPP (CTA) untuk mengadakan suatu usaha yang membawa pencarian tersebut kepada suatu akhir yang berhasil
Informasi – informasi yang harus ditulis dalam formulir permohonan pencarian, adalah sebagai
berikut :
a. Data orang yang dicari (nama lengkap, umur, nama orang tua, pekerjaan, status, alamat
terakhir dan keterangan lainnya yang menyangkut perpisahan.
b. Data pencari (nama lengkap, umur, nama orang tua, alamat sekarang)
c. Hubungan antara pencari dan orang yang dicari
Pelayanan TMS/RFL PMI diperlukan di
terhadap situasi becana darurat seperti yang pernah dialami beberapa tahun terakhir.
Selasa, 16 Juni 2009
TMS ( Tracing and Mailing Service)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan memberikan saran dan kritiknya agar blog saya jauh lebih baik lagi. Terimakasih....!